Sabtu, 12 Desember 2009

Pencapaian GCG dan Kaitannya dengan Peranan Internal Auditor (Studi Kasus Pada PT Pertamina)

Pengertian Good Corporate Governance (GCG)

Konsep Good Corporate Governance (GCG) adalah konsep yang sudah saatnya diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena melalui konsep yang menyangkut struktur perseroan, yang terdiri dari unsure-unsur RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalin hubungan dan mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang harmonis, baik secara intern maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi kepentingan shareholders dan stakeholders.

Arti GCG secara awam: “Mengurus Perusahaan Secara Baik”. GCG merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari “nilai-nilai” yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri (soft definition). GCG dari segi soft definition yang mudah dicerna, sekalipun orang awam, yaitu: Komitmen, Aturan Main, Serta Praktik Penyelenggaraan Bisnis Secara Sehat dan Beretika.


Kasus Pencapaian GCG dan Kaitannya dengan Peranan Internal Auditor (Studi Kasus Pada PT Pertamina)

Corporate Governance menjadi suatu isu dan concern di dunia usaha atau lembaga publik yang serius dibicarakan diseluruh dunia akhir-akhir ini. Deretan peristiwa yang dialami dunia bisnis dan kolapsnya perekonomian suatu negara telah menjadi pendorong penerapan “mandatory” atau secara paksa praktik corporate governance di segala aspek. Pemerintah Indonesia melalui Kementrian BUMN telah menerbitkan Surat Keputusan No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan GCG di BUMN. Sejak itu, Pertamina langsung bergerak menyusun langkah-langkah berupa tahapan pelaksanaan implementasi GCG dengan Tim Corporate Governance BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan) sebagai mitra kerja sekaligus sebagai konsultan.

Tim Pengembangan dan Penerapan Praktik-Praktik (TP3) GCG di Pertamina didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Utama Nomor 055/C00000/2004-S0 tanggal 1 Nopember 2004, dengan agenda utama mensosialisasikan GCG sekaligus melaksanakan Diagnostic Self Assessment GCG diseluruh tingkatan baik di pusat maupun daerah. Kerja keras telah membuahkan hasil yang sangat berarti yaitu dapat dilaksanakannya self assessment atas implementasi GCG di Pertamina selama 3 tahun terakhir dengan nilai capaian skor secara korporat adalah 55,73 (2004), 62,45 (2005), dan 62,86 (2006) dari skor 100.

Keberhasilan implementasi governance sangat dipengaruhi oleh prinsip-prinsip yang mendasarinya, dan bukan pada pemilihan nilai-nilai strategis dalam organisasi. Secara umum prinsip-prinsip yang dianut oleh lembaga/unit usaha sangat bervariasi (biasanya diringkas menjadi 9 item), namun Pertamina mengadopsi 5 prinsip, yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independence), dan kewajaran (fairness).

Dengan mengimplementasikan GCG, masyarakat dan stakeholder akan memberikan penilaian apakah insentif atau penalti. Insentif berupa “trust” sedangkan penanti berupa rusaknya image atau reputasi Pertamina atas kualitas implementasi Good Governance. Terkait dengan penilaian tersebut yang tentunya sangat menentukan kinerja keuangan dalam jangka panjang, kita berharap peran yang lebih besar dari profesi akuntansi secara umum dan internal auditor khususnya. Di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi auditor terkait dengan berbagai kasus manipulasi dan kolusi, maka internal auditor harus melakukan perubahan mindset dan keluar dari kemapanan melalui peningkatan peran yang lebih besar dalam penegakkan governance.

Sejak akhir dekade ’90-an fungsi dan peran audit intern telah memasuki orientasi baru dari peran tradisionalnya sebagai polisi atau pihak yang terkesan mencari kesalahan pihak lain dalam organisasi tanpa rekomendasi solusi, kearah fungsi dan peran yang baru sebagai mitra dan atau konsultan intern sehingga keberadaan audit intern diapresiasi secara positif sebagai problem solver dan agent of change.

Dimana fokus kerja audit intern telah bergeser dari fungsi mendeteksi pengendalian usaha menjadi pemberi solusi bagi penyempurnaan pengendalian usaha. Reformasi peran tersebut memerlukan komitmen yang kuat dari manajemen dan stakeholder untuk menciptakan sound business practices dan good governance. Di sisi lain, audit intern harus mampu menjawab tantangan tersebut dengan meningkatkan kualitas kerjanya sehingga keberadaannya dapat memberikan nilai tambah yang signifikan efisien dan efektif.

Di lain pihak, perusahaan mengandalkan fungsi audit intern untuk membantu memastikan bahwa proses manajemen risiko, lingkup pengendalian secara keseluruhan dan efektivitas kinerja dari proses usaha telah konsisten dengan ekspektasi manajemen. Auditor yang di masa lalu bertindak pasif dan hanya berorientasi pada audit kepatuhan, maka tuntutan peran saat ini adalah sebagai business partner sebagai pemberi deteksi dini dalam mengidentifikasi risiko usaha dan berorientasi pada kinerja perusahaan secara keseluruhan. Terlepas dari reputasinya yang sempat terpuruk oleh berbagai kasus kolapsnya beberapa perusahaan terkemuka seperti kasus ENRON atau WORLD.COM yang melibatkan peran auditor, maka profesi internal auditor semakin hari semakin dihargai dalam organisasi.

Perubahan paradigma dan perannya dalam organisasi yang memandang business unit atau auditee-nya sebagai customer daripada obyek telah merubah cara pandang auditor dari kesan “cop” menjadi “coach”. Dengan perubahan peran tersebut, tuntutan internal auditor juga semakin berat, auditor dituntut sebagai “resource center” dan memberikan berbagai layanan yang meberikan nilai tambah bagi organisasi, dan bukan lagi sebagai “cost center”.

Dengan demikian, cara pandang business unit juga berubah, tidak lagi menganggap auditor sebagai polisi organisasi namun sebagai business partner yang menjadi bagian internal dari suatu manajemen risiko, sistem pengendalian dan governance process.

Terkait dengan pencapaian Good Corporate Governance dan kaitannya dengan peranan internal auditor sebagai salah satu profesi di bidang akuntansi yang merupakan jantung dari keseluruhan proses bisnis juga internal auditorlah yang merupakan garda terdepan dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di Pertamina.

Maka dengan demikian terjadi pergeseran peranan internal auditor saat ini, yaitu dari sekadar pelaksana fungsi “penilai (appraisal)” pelaksana kepatuhan yang cenderung memperlakukan auditee sebagai objek, ke arah peran “penjamin (assurance)” melalui perannya sebagai konsultan. Sehingga dalam pelaksanaan audit tidak sekedar dituntut menemukan permasalahan namun sekaligus menjadi bagian dari solusi dan memberikan usulan perbaikan.

Selain itu, dari “detector” yang bersifat expose ke arah “pencegahan”. Internal auditor terlibat dan berperan aktif memantau aktivitas sesuai bisnis unit dan memberikan peran konsultatif dalam pelaksanaan proses operasi perusahaan.

Dari “operation” ke “strategy”. Internal auditor lebih berorientasi pada strategi tujuan perusahaan dan bekerja “hand to hand” dengan unit bisnis. Dari peran pengendalian yang sebelumnya dikatakan apabila telah mampu membantu efisiensi operasi suatu bisnis unit melalui pencegahan penyimpangan atas sistem dan prosedur yang telah ditetapkan, bergeser ke arah pengendalian risiko melalui deteksi dini, pengelolaan risiko dan implementasi aspek Good Corporate Governance.


Kesimpulan

Saat ini terjadi pergeseran paradigma, auditor yang dahulu bertindak pasif sekarang telah menjadi business partner pada perusahaan-perusahaan sebagai pemberi deteksi dini dalam mengidentifikasi risiko usaha dan berorientasi pada kinerja perusahaan secara keseluruhan.Dengan demikian, cara pandang business unit juga berubah, tidak lagi menganggap auditor sebagai polisi organisasi namun sebagai business partner yang menjadi bagian internal dalam sebuah manajemen.

Terkait dengan pencapaian Good Corporate Governance dan kaitannya dengan peranan internal auditor garda terdepan dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di Pertamina. Auditor berperan sebagai pencegah bukan lagi sebagai penilai perusahaan dimana mencari-mencari kesalahan dari perusahaan tersebut.

Auditor juga membantu perusahaan dalam mencapai tujuan perusahaan dan bekerja "hand in hand" dengan unit bisnis. Auditor mampu melakukan pengendalian terhadap penyimpangan atas sistem dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan aspek Good Corporate Governance.


Daftar Referensi

paksis.files.wordpress.com/2008/01/gcg-dan-pns.doc

www.elearning-ujb.net/.../00-2411-7401Dyah%20Permata%20Budi%20Asri.doc

http://yogya-indonesia.blogspot.com/2006/09/good-corporate-governance.html

www.pertamina.com/index.php?Itemid=593&id

0 komentar: