Senin, 28 Desember 2009

Microsoft Langgar Hak Paten

Perusahaan software terbesar di dunia itu tidak akan memasang lagi sebuah fitur i4i yang terbukti melanggar hak paten pada aplikasi word-nya. Microsoft terbukti melanggar hak paten yang dipegang sebuah perusahaan piranti lunak asal Kanada.

Mulai 11 Januari 2010, pengadilan Amerika Serikat (AS) melarang Microsoft untuk menjual program Word yang berisi fitur i4i. Untuk itu, Microsoft meyatakan pihaknya akan menghapus fitur i4i tersebut pada produk Microsoft Word 2007 dan Microsoft Office 2007.

Untungnya, software Word 2010 dan Office 2010 tidak terpengaruh atas keputusan tersebut karena tidak menggunakan fitur tersebut. Pengadilan mengemukakan penggunaan extensible markup language (XML) yang digunakan untuk mengolah kata dalam Word 2007 terbukti melanggar hak paten yang dimiliki perusahaan piranti lunak Kanada, i4i.

Sebelumnya, i4i memang menguasai paten di beberapa bagian dalam XML. Kemudian, itu dipakai secara bebas oleh Microsoft di program Word 2007. Perusahaan tersebut mengajukan gugatan pelanggaran hak paten karena tidak mendapatkan keuntungan sepeser pun dari penjualan copy program Word yang terjual.

Dengan gugatan tersebut, Microsoft belum berencana mengajukan banding lebih lanjut. Microsoft akan meminta penilaian ulang dari seluruh panel pengadilan atau meminta US Supreme Court untuk melakukan peninjauan ulang.

Di lain pihak, i4i menyambut baik keputusan pengadilan AS tersebut. Pengadilan banding Federal Circuit yang banyak menangani kasus hak paten dan merek dagang memberi sinyal akan mengakhiri sengketa antara dua perusahaan piranti lunak tersebut.

Pada 12 Agustus 2009, sebuah pengadilan distrik federal AS di Texas memutuskan Microsoft melanggar hak paten XML pada aplikasi Word 2003 dan 2007. Microsoft diharuskan membayar US$ 290 juta dan dilarang menjual aplikasi Word yag mengadopsi fitur bersengketa tersebut.

Sambil menunggu keputusan, Microsoft pun mencoba naik banding. Namun, banding tersebut terus ditolak. Adapun keputusan pengadilan AS tersebut tidak berpengaruh pada saham Microsoft. Saham Microsoft justru naik 0,9% ke titik US$ 30,79 di bursa Nasdaq.

Sumber:
Media Indonesia.Kamis, 24 Desember 2009

Senin, 21 Desember 2009

KPK DAN EKSISTENSINYA SEBAGAI PEMBERANTAS KORUPSI


Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang biasa kita kenal dengan singkatan KPK merupakan lembaga pemberantas korupsi disamping lembaga penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga lainnya. Lembaga ini terbentuk ketika masa kepresidenan Megawati Soekarno Putri. Sebelumnya lembaga ini bernama Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) dan akhirnya lembaga ini dikukuhkan menjadi lembaga hukum melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Sejak sepak terjangnya sebagai pemberantas korupsi, KPK telah banyak menangkap dan menindak para tersangka korupsi dari tingkat daerah hingga pejabat negara. Hal ini sesuai dengan visi dan misi KPK yang ingin menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi. KPK telah banyak menyelamatkan uang negara yang dibawa lari para koruptor ke luar negeri. Uang negara yang berhasil diselamatkan jumlahnya mencapai ratusan milyar rupiah. Sungguh prestasi yang sangat membanggakan karena dapat mereduksi potensi kerugian negara akibat penggelapan oleh oknum yang hanya ingin memperkaya diri sendiri.

Saat pemerintahan Megawati, KPK mulai melakukan aksinya memberantas korupsi namun eksistensinya belum terlalu terlihat, karena baru bisa menangkap koruptor kelas teri yang hanya menggelapkan uang negara dalam jumlah kecil. Tetapi ini merupakan langkah positif karena dalam hal memberantas korupsi harus dimulai dari hal yang terkecil baru memberantas yang besar. Saat itu yang menjadi Ketua KPK adalah Taufiqurrahman Ruki. Setelah masa kepemimpinannya habis, jabatannya digantikan oleh Antasari Azhar. Antasari merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kendari, Sulawesi Tenggara. Pemilihan Antasari sebagai ketua melalui porses yang sangat alot, karena beberapa pihak meragukan kinerjanya. Antasari Azhar dinilai memiliki track record yang kurang baik dalam penegakan hukum di kejaksaan.

Akan tetapi Antasari dapat mematahkan anggapan tersebut, karena sejak masa kepemimpinannya KPK mengalami prestasi gemilang. Sebab, banyak koruptor-koruptor kelas kakap yang dapat ditangkap dan dapat menyelamatkan potensi kerugian uang negara. Dari mulai pejabat daerah maupun negara, mantan menteri, anggota DPR, jaksa, dan pejabat lainnya dapat diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum akibat korupsi.

Beberapa bulan lalu, KPK mengalami masalah karena salah satu pemimpinnya diduga tersangkut kasus pembunuhan. Ketua KPK Antasari Azhar diduga membunuh Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Akibat kasus tersebut, Antasari terpaksa harus diperiksa oleh polisi sebagai saksi. Namun, statusnya meningkat menjadi tersangka karena polisi memiliki bukti yang kuat untuk menangkapnya. Bahkan saat ini statusnya sudah menjadi terdakwa. Banyak pihak yang tidak mempercayai kasus tersebut, karena dinilai memiliki unsur konspirasi dan banyak yang tidak suka dengan sepak terjang Antasari sebagai ketua KPK.

Masalah tersebut membuat eksistensi KPK terganggu, karena bagaimanapun juga dalam hal pengambilan keputusan penindakan harus melibatkan Ketua KPK. Sejak Antasari menjadi tersangka pembunuhan, banyak kasus-kasus korupsi yang terbengkalai. Terpaksa untuk mengambil keputusan penindakan, wewenangnya diambil alih oleh Wakil Ketua KPK lainnya.

Banyak opini yang menyebutkan bahwa ada pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK dengan cara melibatkan pimpinannya dalam kasus pembunuhan. Selain itu, pelemahan eksistensi KPK juga dilakukan dengan cara pengabaian Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tipikor yang dilakukan oleh Panitia Pembahasan RUU Tipikor DPR. Kasus Antasari seperti diulur-ulur karena proses pemeriksaannya yang berlangsung sangat lama dan seperti memang disengaja untuk menghilangkan sosok Antasari sebagai Ketua KPK.

Setelah kasus Antasari lama bergulir, giliran Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah yang tersangkut masalah pencabutan cekal tersangka korupsi tanpa sepengetahuan Ketua KPK. Polisi menilai Bibit dan Chandra menyalahi wewenang dalam pencabutan cekal. Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bibit dan Chandra juga memanggil Direktur Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Susno Duadji sebagai saksi kasus skandal Bank Century. Polisi sepertinya ingin membalas dendam kepada KPK karena Susno Duadji dipanggil sebagai saksi. Akibat kasus tersebut, hubungan antara KPK dan Polri makin memanas, bahkan di beberapa media cetak menyebutkan bahwa terjadi perselisihan ”KPK VS POLRI”. Berita utama yang paling mendapat sorotan adalah berita yang bertajuk ”CICAK VS BUAYA. KPK diibaratkan sebagai cicak dan Polisi sebagai buaya. Sejak Bibit dan Chandra diperiksa oleh Polisi dan Antasari ditahan, terjadi kekosongan kepemimpinan. Untuk itu Presiden membentuk tim yang bertugas menseleksi calon pimpinan KPK, selain itu presiden juga mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang berisi peraturan tentang kepemimpinan KPK. Dari seleksi tersebut akhirnya memilih Tumpak H Panggabean sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK yang baru.

Selama kasus ini bergulir eksistensi KPK sebagai pemberantas korupsi kurang terlihat, karena di media cetak maupun elektronik lebih banyak memberitakan kasus KPK VS POLRI dan skandal Bank Century yang melibatkan banyak pihak. Kasus Bibit dan Chandra juga berlangsung lama karena antara KPK dan Polisi merasa benar. Oleh kerana itu, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Pencari Fakta atau yang disebut Tim 8 karena terdiri dari 8 orang. Tim ini diketuai oleh Adnan Buyung Nasution. Tim ini menemukan fakta bahwa tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk membawa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Tim 8 menyarankan kepada presiden untuk menghentikan pemeriksaan Bibit dan Chandra sekaligus mengakhiri konflik KPK VS POLRI.

Setelah Bibit dan Chandra terbukti tidak bersalah, akhirnya presiden mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) yang isinya mengaktifkan kembali Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah sebagai Wakil Ketua KPK. Sekarang eksistensi KPK mulai bangkit kembali dan segera akan menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang telah lama terbengkalai. Kasus yang saat ini hangat diperbincangkan adalah kasus Bank Century. KPK, BPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pansus Angket Bank Century bekerja sama untuk menyelesaikan skandal Bank Century yang telah merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun. KPK telah berkoordinasi dengan BPK untuk membahas hasil audit investigasi yang dibuat oleh BPK. KPK harus dapat membuktikan eksistensinya sebagai pemberantas korupsi yang dapat menyelamatkan uang negara dari para koruptor.

Baru-baru ini permasalahan yang muncul mengusik eksistensi KPK adalah masalah izin penyadapan yang dilakukan KPK terhadap tersangka korupsi. Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika ingin mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Intersepsi (Penyadapan). Jadi, KPK sebelum melakukan penyadapan harus meminta izin pengadilan dan pusat intersepsi nasional. Hal ini akan membuat gerak KPK semakin sempit, pasalnya penyadapan itu sifatnya rahasia dan harus segera. Apabila penyadapan memerlukan izin maka diperlukan proses yang cukup lama sehingga proses penyadapan akan semakin lama pula. Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan bahwa pemerintah hanya menyempurnakan Perkominfo Nomor 11/2006 sampai munculnya UU yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sampai sekarang, penyadapan perlu dilakukan terus dengan landasan hukum yang kuat. Jadi kalau nanti UU tata cara penyadapan selesai, semua PP, peraturan menteri batal demi hukum. Semoga peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah maupun legislatif tidak mengekang gerak KPK dalam memberantas korupsi sehingga dapat tercipta Indonesia yang bersih dari korupsi.


Anak Perusahaan Grup Bakrie Menggelapkan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak didesak untuk menyelesaikan dugaan manipulasi pajak yang dilakukan 3 anak perusahaan Grup Bakrie, yaitu Bumi Resources, Kaltim Prima Coal, dan Arutmin Indonesia. Ketiga perusahaan tersebut diduga memanipulasi senilai Rp 2,1 triliun. Jika terbukti, itu merupakan rekor manipulasi pajak di Indonesia.


Menurut Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis Indonesian Corruption Watch Firdaus Ilyas, penggelapan pajak secara sistematis tergolong tindak pidana korupsi. Pemerintah seharusnya bertindak tegas terhadap Grup Bakrie. Selain tunggakan pajak, PT Bumi Resources juga memiliki tunggakan royalty Rp 6 triliun pada tahun 2008. itu berdasarkan laporan keuangan Bumi Resources pada tahun 2008.


Menurut Marwan Batubara, Koordinator Penyelamat Kekayaan Negara, sudah beberapa kali pelanggaran pembayaran pajak dilakukan kelompok usaha Bakrie. Setelah perseteruan Aburizal Bakrie dengan Sri Mulyani muncul, publik bisa melihat bahwa selama ini ada tekanan terhadap Menkeu maupun otoritas pajak untuk tidak meneruskan berbagai pelanggaran kelompok usaha Bakrie. Hal itu, membuat kelompok usaha Bakrie leluasa mencampuradukan kepentingan bisnis dengan posisi politik sang pemilik usaha.


Pengamat ekonomi Inter-CAFÉ Iman Sugema berpesan agar Sri Mulyani beserta jajaran Ditjen Pajak konsisten menagih tunggakan pajak Grup Bakrie. Sementara itu, Dirjen Pajak Mohammad Tjiptardjo menyebutkan jumlah angka tunggakan kewajiban pajak tiga kelompok usaha Bakrie masih bisa meningkat dari angka sementara Rp 2,1 triliun.


Tjiptardjo menegaskan bila pihak Bakrie ingin membayar denda tersebut, harus sesuai dengan prosedur yang tertuang pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 44b. “Wajib pajak meminta permohonan kepada menteri untuk dihentikan penyidikannya. Lalu menteri mengirim surat kepada Kejaksaan Agung yang bisa menghentikan penyidikan pajak.


Data Tunggakan Royalti Batu Bara dan Manipulasi Pajak (Juli 2007)

Royalti Batu Bara

PT Kaltim Prima Coal US$ 115.628.533 (Rp 1,09 triliun)

PT Arutmin Indonesia US$ 68.601.256 (Rp 651,7 triliun)


Dugaan Manipulasi Pajak

PT Bumi Resources Rp 376 miliar

PT Kaltim Prima Coal Rp 1,5 triliun

PT Arutmin Indonesia US$ 39 juta (Rp 370 miliar)

Total Rp 2,1 triliun


Sumber:

Media Indonesia. Rabu, 16 Desember 2009

Sabtu, 12 Desember 2009

Pencapaian GCG dan Kaitannya dengan Peranan Internal Auditor (Studi Kasus Pada PT Pertamina)

Pengertian Good Corporate Governance (GCG)

Konsep Good Corporate Governance (GCG) adalah konsep yang sudah saatnya diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena melalui konsep yang menyangkut struktur perseroan, yang terdiri dari unsure-unsur RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalin hubungan dan mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang harmonis, baik secara intern maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi kepentingan shareholders dan stakeholders.

Arti GCG secara awam: “Mengurus Perusahaan Secara Baik”. GCG merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari “nilai-nilai” yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri (soft definition). GCG dari segi soft definition yang mudah dicerna, sekalipun orang awam, yaitu: Komitmen, Aturan Main, Serta Praktik Penyelenggaraan Bisnis Secara Sehat dan Beretika.


Kasus Pencapaian GCG dan Kaitannya dengan Peranan Internal Auditor (Studi Kasus Pada PT Pertamina)

Corporate Governance menjadi suatu isu dan concern di dunia usaha atau lembaga publik yang serius dibicarakan diseluruh dunia akhir-akhir ini. Deretan peristiwa yang dialami dunia bisnis dan kolapsnya perekonomian suatu negara telah menjadi pendorong penerapan “mandatory” atau secara paksa praktik corporate governance di segala aspek. Pemerintah Indonesia melalui Kementrian BUMN telah menerbitkan Surat Keputusan No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan GCG di BUMN. Sejak itu, Pertamina langsung bergerak menyusun langkah-langkah berupa tahapan pelaksanaan implementasi GCG dengan Tim Corporate Governance BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan) sebagai mitra kerja sekaligus sebagai konsultan.

Tim Pengembangan dan Penerapan Praktik-Praktik (TP3) GCG di Pertamina didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Utama Nomor 055/C00000/2004-S0 tanggal 1 Nopember 2004, dengan agenda utama mensosialisasikan GCG sekaligus melaksanakan Diagnostic Self Assessment GCG diseluruh tingkatan baik di pusat maupun daerah. Kerja keras telah membuahkan hasil yang sangat berarti yaitu dapat dilaksanakannya self assessment atas implementasi GCG di Pertamina selama 3 tahun terakhir dengan nilai capaian skor secara korporat adalah 55,73 (2004), 62,45 (2005), dan 62,86 (2006) dari skor 100.

Keberhasilan implementasi governance sangat dipengaruhi oleh prinsip-prinsip yang mendasarinya, dan bukan pada pemilihan nilai-nilai strategis dalam organisasi. Secara umum prinsip-prinsip yang dianut oleh lembaga/unit usaha sangat bervariasi (biasanya diringkas menjadi 9 item), namun Pertamina mengadopsi 5 prinsip, yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independence), dan kewajaran (fairness).

Dengan mengimplementasikan GCG, masyarakat dan stakeholder akan memberikan penilaian apakah insentif atau penalti. Insentif berupa “trust” sedangkan penanti berupa rusaknya image atau reputasi Pertamina atas kualitas implementasi Good Governance. Terkait dengan penilaian tersebut yang tentunya sangat menentukan kinerja keuangan dalam jangka panjang, kita berharap peran yang lebih besar dari profesi akuntansi secara umum dan internal auditor khususnya. Di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi auditor terkait dengan berbagai kasus manipulasi dan kolusi, maka internal auditor harus melakukan perubahan mindset dan keluar dari kemapanan melalui peningkatan peran yang lebih besar dalam penegakkan governance.

Sejak akhir dekade ’90-an fungsi dan peran audit intern telah memasuki orientasi baru dari peran tradisionalnya sebagai polisi atau pihak yang terkesan mencari kesalahan pihak lain dalam organisasi tanpa rekomendasi solusi, kearah fungsi dan peran yang baru sebagai mitra dan atau konsultan intern sehingga keberadaan audit intern diapresiasi secara positif sebagai problem solver dan agent of change.

Dimana fokus kerja audit intern telah bergeser dari fungsi mendeteksi pengendalian usaha menjadi pemberi solusi bagi penyempurnaan pengendalian usaha. Reformasi peran tersebut memerlukan komitmen yang kuat dari manajemen dan stakeholder untuk menciptakan sound business practices dan good governance. Di sisi lain, audit intern harus mampu menjawab tantangan tersebut dengan meningkatkan kualitas kerjanya sehingga keberadaannya dapat memberikan nilai tambah yang signifikan efisien dan efektif.

Di lain pihak, perusahaan mengandalkan fungsi audit intern untuk membantu memastikan bahwa proses manajemen risiko, lingkup pengendalian secara keseluruhan dan efektivitas kinerja dari proses usaha telah konsisten dengan ekspektasi manajemen. Auditor yang di masa lalu bertindak pasif dan hanya berorientasi pada audit kepatuhan, maka tuntutan peran saat ini adalah sebagai business partner sebagai pemberi deteksi dini dalam mengidentifikasi risiko usaha dan berorientasi pada kinerja perusahaan secara keseluruhan. Terlepas dari reputasinya yang sempat terpuruk oleh berbagai kasus kolapsnya beberapa perusahaan terkemuka seperti kasus ENRON atau WORLD.COM yang melibatkan peran auditor, maka profesi internal auditor semakin hari semakin dihargai dalam organisasi.

Perubahan paradigma dan perannya dalam organisasi yang memandang business unit atau auditee-nya sebagai customer daripada obyek telah merubah cara pandang auditor dari kesan “cop” menjadi “coach”. Dengan perubahan peran tersebut, tuntutan internal auditor juga semakin berat, auditor dituntut sebagai “resource center” dan memberikan berbagai layanan yang meberikan nilai tambah bagi organisasi, dan bukan lagi sebagai “cost center”.

Dengan demikian, cara pandang business unit juga berubah, tidak lagi menganggap auditor sebagai polisi organisasi namun sebagai business partner yang menjadi bagian internal dari suatu manajemen risiko, sistem pengendalian dan governance process.

Terkait dengan pencapaian Good Corporate Governance dan kaitannya dengan peranan internal auditor sebagai salah satu profesi di bidang akuntansi yang merupakan jantung dari keseluruhan proses bisnis juga internal auditorlah yang merupakan garda terdepan dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di Pertamina.

Maka dengan demikian terjadi pergeseran peranan internal auditor saat ini, yaitu dari sekadar pelaksana fungsi “penilai (appraisal)” pelaksana kepatuhan yang cenderung memperlakukan auditee sebagai objek, ke arah peran “penjamin (assurance)” melalui perannya sebagai konsultan. Sehingga dalam pelaksanaan audit tidak sekedar dituntut menemukan permasalahan namun sekaligus menjadi bagian dari solusi dan memberikan usulan perbaikan.

Selain itu, dari “detector” yang bersifat expose ke arah “pencegahan”. Internal auditor terlibat dan berperan aktif memantau aktivitas sesuai bisnis unit dan memberikan peran konsultatif dalam pelaksanaan proses operasi perusahaan.

Dari “operation” ke “strategy”. Internal auditor lebih berorientasi pada strategi tujuan perusahaan dan bekerja “hand to hand” dengan unit bisnis. Dari peran pengendalian yang sebelumnya dikatakan apabila telah mampu membantu efisiensi operasi suatu bisnis unit melalui pencegahan penyimpangan atas sistem dan prosedur yang telah ditetapkan, bergeser ke arah pengendalian risiko melalui deteksi dini, pengelolaan risiko dan implementasi aspek Good Corporate Governance.


Kesimpulan

Saat ini terjadi pergeseran paradigma, auditor yang dahulu bertindak pasif sekarang telah menjadi business partner pada perusahaan-perusahaan sebagai pemberi deteksi dini dalam mengidentifikasi risiko usaha dan berorientasi pada kinerja perusahaan secara keseluruhan.Dengan demikian, cara pandang business unit juga berubah, tidak lagi menganggap auditor sebagai polisi organisasi namun sebagai business partner yang menjadi bagian internal dalam sebuah manajemen.

Terkait dengan pencapaian Good Corporate Governance dan kaitannya dengan peranan internal auditor garda terdepan dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di Pertamina. Auditor berperan sebagai pencegah bukan lagi sebagai penilai perusahaan dimana mencari-mencari kesalahan dari perusahaan tersebut.

Auditor juga membantu perusahaan dalam mencapai tujuan perusahaan dan bekerja "hand in hand" dengan unit bisnis. Auditor mampu melakukan pengendalian terhadap penyimpangan atas sistem dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan aspek Good Corporate Governance.


Daftar Referensi

paksis.files.wordpress.com/2008/01/gcg-dan-pns.doc

www.elearning-ujb.net/.../00-2411-7401Dyah%20Permata%20Budi%20Asri.doc

http://yogya-indonesia.blogspot.com/2006/09/good-corporate-governance.html

www.pertamina.com/index.php?Itemid=593&id

Tahun 2025 Pulau Jawa Akan Mengering

Pulau Jawa dengan luas sebesar 7% dari total daratan wilayah Indonesia kini hanya memiliki potensi air tawar 4,5% dari total nasional. Menurut M. Ikhwanuddin Mawardi, seorang profesor riset bidang hidrologi dan konservasi tanah pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), pada tahun 2025 Pulau Jawa akan mongering atau menghadapi kelangkaan air yang sangat parah.


Sebagai perbandingan, pada tahun 1930, Pulau Jawa masih mampu memasok 4.700 m3 per kapita per tahun. Namun, saat ini total potensinya tersisa sepertiga atau sekitar 1.500 m3 per kapita per tahun. Diperkirakan tahun 2025 total potensi air berkurang hingga 1.200 m3 per kapita per tahun. Sementara itu, kelayakan ekonomi air hanya 35% atau potensi akuntalnya hanya 400 m3 per kapita per tahun.


Angka itu jauh di bawah standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu 1.100 m3 per kapita per tahun, dan angka kebutuhan standar minimum 600 m3 per kapita per tahun. Merosotnya kapasitas air di Pulau Jawa dikarenakan beberapa sebab, diantaranya kepadatan penduduk, perubahan lahan pangan, dan tata ruang.


Alih fungsi lahan seperti pembangunan jalan tol Trans-Jawa juga memberikan andil terhadap potensi krisis air di Pulau Jawa. Akibat pembangunan jalan tol Trans-Jawa akan diikutinya pembangunan permukiman, industri, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lainnya. Hunian semakin banyak, penduduk pun terus membengkak. Kebutuhan pangan meningkat, sedangkan lahan terus menyempit.


Untuk menangani krisis air di Pulau Jawa diperlukan langkah komprehensif. Ada delapan pokok pikiran sebagai langkah komprehensif untuk menangani krisis air dan dampak yang menyertainya. Antara lain, pelaksanaan dan pengawalan kebijakan nasional, seperti menetapkan tutupan vegetasi seluas 30% di setiap wilayah propinsi dan kabupaten.


Saat ini luas kawasan hutan atau vegetasi tertutup untuk setiap wilayah pemerintahan atau propinsi hanya mencapai 18%, jauh dari ketentuan nasional 30%. Sementara itu, data dari Badan Planologi Departemen Kehutanan menyebutkan hasil citra satelit menunjukkan data luas hutan tertutup di Pulau Jawa tinggal 4%. Ada pula yang menyebutkan tinggal 21%. Berapapun datanya, jelasnya, akan mempengaruhi keberlanjutan sumber daya air.


Oleh karena itu, Ikhwanuddin menyarankan adanya pengaturan jumlah dan distribusi penduduk di Pulau Jawa. Sebab dua tahun lalu, tingkat kepadatan penduduk di Pulau Jawa mencapai 864 orang per kilometer persegi atau 0,12 hektare per kapita. Ini menunjukkan begitu padatnya Pulau Jawa sehingga harus ada penanganan yang serius untuk mengatasi kepadatan penduduk dan krisis air.


Persoalan krisis air di Pulau Jawa, bila tidak diatasi bisa memicu masalah sosial yang cukup berat. Seperti di negara Sudan gara-gara masalah air memicu perang saudara.


Sumber:

Media Indonesia. Kamis, 10 Desember 2009