Selasa, 13 Oktober 2009

Tempat Karaoke di Kota Depok Terancam Ditutup

Para penggemar karaoke di kota Depok boleh merasa kecewa pasalnya tempat-tempat tersebut akan ditutup dengan alasan tidak adanya peraturan daerah (Perda) mengenai pendirian tempat karaoke di Depok. Menurut Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pariwisata dan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum, tidak ada izin untuk berdirinya tempat karaoke di Depok. Ada empat tempat karaoke yang terancam ditutup, yaitu Inul Vista, Nav, Venus, dan Depok Trade Center (DTC).
Sebagian orang menganggap keberadaan tempat karaoke tersebut mengganggu masyarakat umum, khususnya umat muslim. Bahkan beberapa tempat karaoke ada yang dijadikan tempat maksiat. Depok ingin membangun citranya sebagai kota yang religius. Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail menyerahkan semua permasalahan ini kepada Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Akibat kebijakan ini, banyak timbul pro dan kontra terhadap keputusan tersebut. Ada yang mendukung dan ada pula yang menolak. Yang mendukung menganggap bahwa tempat karaoke adalah tempat hiburan yang dapat dijadikan tempat hiburan alternatif penghilang penat setelah bekerja. Meskipun begitu semua diserahkan kepada pejabat pemerintah daerah kota Depok sendiri, karena merekalah yang membuat kebijakan tersebut.

0 komentar: