Jumat, 12 Maret 2010

BUNGA BANK DAN RIBA

1. Tentang Bunga Bank

Definisi bunga

The American Heritage Dictionary of the English Language

Interest is a change for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned.


Kamus Ekonomi (Inggris-Indonesia), Prof. Dr. Winardi, S.E.:

Interest (net) – bunga modal (netto). Pembayaran untuk penggunaan dana-dana. Diterangkan dengan macam-macam cara, misalnya:

a) Balas jasa untuk pengorbanan konsumsi atas pendapatan yang dicapai pada waktu sekarang.

b) Pendapatan-pendapatan orang yang berbeda mengenai preferensi likuiditas yang menyesuaikan harga.

c) Harga yang mengatasi terhadap masa sekarang atas masa yang akan datang.

d) Pengukuran produktivitas macam-macam investasi (efisiensi marginal modal).

e) Harga yang menyesuaikan permintaan dan penawaran akan dana-dana yang dipinjamkan (teori dana yang dipinjamkan).


Dictionary of Economics, Sloan dan Zurcher:

Interest adalah sejumlah uang yang dibayar atau untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut, misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau persentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.


2. Tentang Riba

a. Definisi riba

Menurut Ensiklopedia Islam Indonesia yang disusun oleh Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah:

Ar-Riba atau Ar-Rima makna asalnya ialah tambah, tumbuh, dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba ialah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak, seperti yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an.

Riba sering diterjemahkan orang dalam bahasa Inggris sebagai usury, yang artinya dalam The American Heritage Dictionary of the English Language adalah:

1) the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest.

2) such of an excessive rate of interest.

3) archaic (tidak dipakai lagi, kuno, kolot, lama). The act or practice of lending money at any rate of interest.

4) aw. obselete (usang, tidak dipakai, kuno). Interest charged or paid on such a loan.


Menurut Dr. Perry Warjiyo:

Dari pelajaran sejarah masyarakat Barat, terlihat jelas bahwa “interest” dan “usury” yang kita kenal saat ini pada hakikatnya adalah sama. Keduanya berarti tambahan uang, umumnya dalam persentase. Istilah “usury” muncul karena belum mapannya pasar keuangan pada zaman itu sehingga penguasa harus menetapkan suatu tingkat bunga yang dianggap “wajar”. Namun setelah mapannya lembaga dan pasar keuangan, kedua istilah itu menjadi hilang karena hanya ada satu tingkat bunga di pasar sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran.

b. Tinjauan larangan riba dari praktik yang dilakukan masyarakat Arab sebelumnya.

Persoalan yang selalu dimunculkan pada setiap kali ada diskusi tentang apakah bunga bank sama dengan riba adalah tidak dicantumkannya secara eksplisit kata “bunga” di dalam Al-Qur’an dan Hadist. Mereka tidak meragukan, bahwa apa yang diharamkan itu adalah riba sebagaimana disebutkan dalam lima ayat yang berbeda dalam Al-Qur’an. Kelima ayat itu adalah sebagai berikut:

1. QS. Ar-Rum (30): 39 di Mekkah.

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah itu, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”

2. QS. An-Nisa (4): 161 di Madinah.

“...dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.”

3. QS. Ali-Imran (3): 130 di Madinah.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

4. QS. Al-Baqarah (2): 275-276 di Madinah.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah, Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

5. QS. Al-Baqarah (2): 278-279 di Madinah.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu ornag-orang yang beriman.”

“Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”



Referensi:

Wirdyaningsih, SH., MH., et al. 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

0 komentar: